Usut Penembakan 6 Laskar FPI

Pemerintah Diminta Libatkan Komnas HAM dan Ombudsman 

Ambulans FPI Bawa Jenazah 6 Laskar

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat kejanggalan pada insiden baku tembak yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 00.30 WIB, Senin (7/12/2020) lalu.''Seharusnya konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan,'' ungkap Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).Nelson mempertanyakan alasan dari polisi turut membuntuti pihak FPI, hanya karena mendengar kabar akan ada pengerahan massa untuk unjuk rasa. ''Alasan penembakan juga bersifat umum, yaitu 'karena ada penyerangan dari anggota FPI' Jika memang ada senjata api dari pihak FPI mengapa tidak dilumpuhkan saja?'' ujarnya.

Nelson juga menilai kejanggalan selanjutnya terkait CCTV di lokasi yang tidak berfungsi hingga menimbulkan simpang siur informasi. "Termasuk tentang kronologi kejadian juga saling bertolak belakang antara FPI dan kepolisian. Tentunya kronologi tersebut tidak bisa ditelan mentah-mentah karena seringkali tidak benar," ujarnya.Oleh sebab itu, Nelson bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar penggunaan senjata api oleh kepolisian seharusnya menjadi upaya terakhir yang sifatnya melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri. Ketika ia tidak memiliki alternatif lain dengan alasan yang masuk akal untuk menghentikan perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman.

''Koalisi meminta agar dilakukan penyelidikan independen yang serius terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, peristiwa ini harus diusut secara transparan dan akuntabel,'' ungkapnya.Menurutnya, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius.

''Dalam catatan YLBHI misalnya menemukan sedikitnya 67 orang meninggal pada tahun 2019. Berkaca pada kasus-kasus tahun 2019, mayoritas pelaku adalah aparat kepolisian yaitu 98,5% atau 66 kasus dan sisanya 1 kasus terindikasi militer,'' sebutnya.Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap peristiwa penembakan tersebut. Juga mendesak pemerintah membentuk tim independen melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius penembakan tersebut.''Setiap tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,'' ujarnya.(Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar